Bimbingan Teknis Perizinan Berusaha Penyediaan Jasa Wisata Alam Bagi Kelompok Masyarakat Di Taman Nasional Sebangau

Bimbingan Teknis Perizinan Berusaha Penyediaan Jasa Wisata Alam Bagi Kelompok Masyarakat Di Taman Nasional Sebangau

19 Mar, 2024

bimtek pjwa tn sebangau.jpg

Bimbingan Teknis Perizinan Berusaha Penyediaan Jasa Wisata Alam Bagi Kelompok Masyarakat Di Taman Nasional Sebangau.

Peserta Bimtek berasal dari 3 kelompok masyarakat mewakili dari tiga SPTN Wilayah di TN Sebangau. Kelompok Getek Maju Mandiri yang berada di sekitar Resort Sebangau Hulu SPTN Wilayah I dan Kelompok Simpul Ekowisata Punggu Alas yang berada disekitar Resort Punggu Alas SPTN Wilayah III sebagian sudah melakukan aktifitas sebagai penyedia jasa wisata di TN Sebangau. Sementara di SPTN Wilayah II pembentukan kelompok baru dibentuk pada tahun 2023 yaitu kelompok masyarakat dari Desa Garong. Kelompok masyarakat utamanya menyediakan jasa transportasi air yaitu kelotok untuk transportasi wisatawan menuju kawasan TN Sebangau. Selain jasa transportasi jasa pemanduan juga sudah mulai dikembangkan.

Bimtek dibuka oleh Bapak Kepala Balai TN Sebangau, Ruswanto, SP., M.H dan dihadiri sebanyak 30 orang peserta berasal dari kelurahan dan desa yang berada di sekitar TN Sebangau diantaranya Kelurahan Kereng Bangkirai, Desa Keruing, Desa Punggualas dan Desa Garong. Dalam sambutannya Ruswanto mengharapkan masyarakat di sekitar TN Sebangau dapat terlibat dalam kegiatan wisata alam yang sudah mulai berkembang saat ini. Untuk meningkatkan kapasitas masyarakat sekitar kawasan TN Sebangau maka diadakan kegiatan Bimbingan teknis Perizinan Berusaha Penyediaan Jasa Wisata Alam, dimana dalam permohonan perizinan berusaha tersebut dilakukan melalui Online Single Submission (OSS).

Hadir sebagai narasumber yaitu Muhammad Nurdin Razak dari Indonesia Institute Ecotourism. Praktisi ekowisata ini berbagi pengalamannya dalam membangun dan mengelola Baloeran Ecolodge. “Pengelola harus bisa interaktif dan kreatif dengan menentukan atraksi utama serta atraksi penunjang berdasarkan target wisatawan yang akan disasar. Bagaimana membuat produk wisata yang menarik, pengelola penting melakukan identifikasi pasar, menentukan unique selling point dan potensi apa yang dimiliki kawasan, aktifitas apa saja yang dapat dilakukan wisatawan karena sejatinya kegiatan ekowisata membeli pengalaman bukan membeli produk,” papar Nurdin.

bimtek pjwa tn sebangau1.jpg

Peserta juga mendapat bekal materi dari Direktorat PJLKK, Erna Ristiyanti, SP., MP yang menjelaskan tentang Perizinan Berusaha Penyediaan Jasa Wisata Alam (PB-PJWA) di kawasan konservasi. Peserta juga mendapat penjelasan terkait mekanisme PBPJWA melalui sistem Onlie Single Submission (OSS). Perizinan Berusaha Penyediaan Jasa Wisata Alam merupakan perizinan berusaha yang dapat diajukan oleh masyarakat berupa penyediaan jasa wisata alam pada kegiatan Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam. Berdasarkan PermenLHK Nomor 3 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Usaha Penyediaan Jasa Wisata Alam pada Kawasan Konservasi ada 7 jenis jasa yaitu : Penyediaan Jasa Pemandu atau Intrepeter Wisata Alam, Penyediaan Jasa Transportasi Wisata Alam, Penyediaan Jasa Perjalanan Wisata Alam, Penyediaan Jasa Makanan dan Minuman Wisata Alam, Penyediaan Jasa Persewaan Peralatan Wista Alam dan Penyediaan Jasa Informasi Pariwisata Alam. Erna menjelaskan bahwa untuk jenis Penyediaan Jasa Persewaan Peralatan Wisata Alam belum ada ketentuan tarifnya pada PP 12 tahun 2014 tentang PNBP Bidang Kehutanan. Saat ini tarif tersebut masih dalam proses usulan revisi PP 12.

Pemohon PB-PJWA dapat diajukan oleh orang perseorangan dan non perseorangan dengan memenuhi persyaratan administrasi, persyaratan teknis, biaya dan surat pernyataan kesanggupan memenuhi standar kegiatan usaha melalui sistem OSS sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku. Usaha penyediaan jasa wisata alam diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan wisata alam di kawasan konservasi, memberikan peluang usaha dan nilai ekonomi bagi masyarakat sekitar kawasan, serta PNBP bagi negara. Adapun masa berlaku PB-PJWA pada kawasan konservasi selama 5 (lima) tahun, dan dapat diperpanjang.

Peserta antusias mengikuti kegiatan bimtek. Berbagai pertanyaan disampaikan oleh peserta, misalnya terkait syarat yang harus disiapkan oleh pemohon, pungutan yang wajib disetorkan jika telah operasional menjalankan PB-PJWA dan lain sebagainya. Pada kegiatan bimtek ini, narasumber melakukan pendampingan langsung bagi peserta yang ingin mendaftarkan PB-PJWA melalui OSS dikarenakan mereka belum mengenal sistem OSS sehingga membutuhkan pendampingan khusus mulai dari mendaftarkan akun di OSS sampai dengan melakukan permohonan PB-PJWA. Kendala yang ditemui pada saat praktek OSS adalah NPWP yang sudah tidak aktif dan belum membayar pajak sehingga proses permohonan di OSS tidak bisa dilanjutkan. Kelompok masyarakat disarankan untuk membentuk badan usaha berupa koperasi akan tetapi hal tersebut memberatkan karena pembentukan koperasi membutuhkan biaya yang cukup besar. Masyarakat mengharapkan dapat mengajukan permohonan PB-PJWA secara orang-perorangan. Masyarakat juga menyampaikan keberatan terhadap kewajiban pungutan per bulan. Hal ini karena dalam satu bulan pengunjung tidak selalu ramai di setiap harinya. Dalam bimbingan teknis ini Staf TN Sebangau juga dilibatkan untuk bisa menjadi pendamping bagi masyarakat sekitar kawasan taman nasional yang akan melakukan permohonan PB-PJWA. Dengan demikian Staf TN Sebangau juga harus menguasai mekanisme PB-PJWA melalui sistem OSS yang nantinya dapat menjadi perpanjangan tangan memberikan bimtek kepada masyarakat pemohon izin jasa di sekitar kawasan TN sebangau.


Penulis : Susana dan Erna Ristiyanti

Editor : Tri Winarni

Foto : Dokumen Dit. PJLKK

Posted in Artikel on Mar 19, 2024




Artikel Lainnya


Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem

Direktorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kawasan Konservasi

Jakarta: Gedung Pusat Kehutanan Manggala Wanabakti Blok 1 Lantai 15, Jl. Jend. Gatot Subroto Senayan
Bogor: Jl. Ir. H. Djuanda No.15 Bogor
Phone: Jakarta (021) 5790 3072, Bogor (0251) 8324 013
Email: dit.pjlhk@gmail.com

Copyright 2020 © Direktorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kawasan Konservasi. All Rights Reserved.