Salah satu manfaat yang diberikan oleh kawasam konservasi di Indonesia kepada masyarakat adalah jasa lingkungan seperti wisata alam, air, panas bumi dan karbon. Direktorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kawasan Konservasi bertanggung jawab terhadap pengaturan dan pengendalian agar pemanfaatan jasa lingkungan dapat terselenggara secara berkelanjutan.
Struktur organisasi Direktorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kawasan Konservasi (PJLKK) berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah sebagai berikut:
Penyelenggaraan Pemanfaatan Jasa Lingkungan di Kawasan Konservasi
Subdirektorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan Wisata Alam mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi dan pelaporan di bidang pemanfaatan, pengembangan dan pemasaran jasa lingkungan wisata alam pada kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya, dan taman buru.
Sub direktorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air mempunyai tugas mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi dan pelaporan di bidang pemanfaatan, pengembangan dan pemasaran jasa lingkungan air, panas bumi, karbon dan jasa lingkungan lainnya pada kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya, dan taman buru.
Copyright 2020 © Direktorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kawasan Konservasi. All Rights Reserved.