Desain Tapak, Tonggak Awal Pengelolaan Pariwisata Alam

Desain Tapak, Tonggak Awal Pengelolaan Pariwisata Alam

01 Mar, 2024

desain tapak1.jpg

Jakarta, 29 Februari 2024. Direktorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kawasan Konservasi, Ditjen KSDAE, KLHK menyelenggarakan kegiatan bimbingan teknis desain tapak pengelolaan pariwisata alam dalam rangka menyiapkan peluang usaha pemanfaatan jasa lingkungan hutan pada kawasan konservasi. Kegiatan bimbingan teknis dihadiri oleh 110 peserta berasal dari 28 orang perwakilan Balai/Balai Besar KSDA, 51 orang perwakilan Balai Besar/Balai Taman Nasional, dan 25 orang dari 15 UPTD Tahura.

desain tapak2.jpg

Dalam arahannya, Direktur PJLKK, Nandang Prihadi menyampaikan ,“Melalui kegiatan bimbingan teknis desain tapak pengelolaan pariwisata alam ini diharapkan peserta mampu menyusun dokumen desain tapak sesuai kaidah, prinsip dan fungsi konservasi alam yang berada di TN, Tahura dan TWA, sekaligus dari perspektif pengunjung menjadi menarik, aman dan nyaman.”

Kaidah dan prinsip dalam penyusunan desain tapak selain memperhatikan estetika juga memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan. Pada dasarnya penyusunan desain tapak dilakukan sebagai bentuk pembagian ruang ke dalam Ruang Publik dan Ruang Usaha. Hal ini merujuk pada Peraturan Direktur Jenderal PHKA Nomor: 3/2011 jo. Direktur Jenderal PHKA Nomor: 5/2015, penyusunan desain tapak dibagi menjadi Ruang Publik dan Ruang Usaha. Ruang Publik adalah bagian dari zona perlindungan/rimba/ bahari, blok/zona pemanfaatan, zona religi, blok koleksi tumbuhan di taman nasional/taman hutan raya/taman wisata alam karena letak, kondisi dan potensinya dimanfaatkan untuk kepentingan pengunjung dan masyarakat, pengelolaan dan pengusahaan pariwisata alam bagi usaha penyediaan jasa wisata alam serta sarana pendukung wisata alam. Sedangkan, Ruang Usaha adalah zona/ blok pemanfaatan taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam karena letak, kondisi dan potensinya dimanfaatkan untuk kepentingan pengusahaan pariwisata alam bagi usaha penyediaan sarana wisata alam.

Penyusunan desain tapak dilakukan untuk optimalisasi pemanfaatan kawasan yang sesuai dengan kondisi alam. Ruang Publik ditujukan untuk pengembangan usaha masyarakat dan kepentingan pengelolaan, sedangkan Ruang Usaha diperuntukkan untuk pengembangan bersama badan usaha/mitra kerja.

Selanjutnya Nandang menegaskan bahwa penyusunan desain tapak merupakan tonggak awal pengelolaan pariwisata alam. Penyusunan desain tapak dilakukan dengan mengintegrasikan kepentingan konservasi, kegiatan usaha (bisnis), kegiatan wisata alam, dan pemberdayaan masyarakat lokal. Selain itu, juga untuk mengurangi potensi kerusakan kawasan akibat kegiatan wisata alam, dengan memastikan pengembangan kegiatan wisata alam dilakukan pada areal sesuai dengan kriteria peraturan yang berlaku.

“Para pengelola kawasan perlu untuk memberikan perhatian dalam. Sayangnya peluang usaha pada TN, TWA dan Tahura masih belum optimal karena saat ini baru 51% dari luas zona/blok pemanfaatan yang telah dilakukan penyusunan desain tapak.”

Menariknya, berdasarkan pendataan Direktorat PJLKK, dari 51% luas zona/blok pemanfaatan yang desain tapaknya sudah disusun berada di Taman Nasional. Sedangkan Taman Hutan Raya harus didorong untuk menyusun desain tapak.

Nandang menyampaikan bahwa proporsi ruang dalam penyusunan desain tapak tidak ada ketentuannya. Namun demikian, dalam penyusunan desain tapak perlu mempertimbangkan potensi pemanfaatan jasa lingkungan air dan panas bumi. Bilamana sudah ada sarana dalam pengelolaan eksisting maka diarahkan untuk masuk dalam ruang publik. Sebaliknya, jika berada di ruang usaha, maka pemegang izin mengelola sarana tersebut melalui mekanisme sewa menyewa. Pengaturan desain tapak yang seluruhnya telah ditetapkan izin sarana saat akan perpanjangan, perlu adanya evaluasi desain tapak yang mempertimbangkan aspek kebijakan dan ekologi sehingga bila ekologi membaik, diarahkan untuk menjadi ruang publik.

Keberadaan sarana prasarana menjadi salah satu aspek pertimbangan teknis dari penyusunan desain tapak. Selain itu, penyusunan desain tapak pariwisata perlu mempertimbangkan aspek kebijakan, ekologi, fisik, teknis, estetika, sosial budaya dan nilai-nilai histori.

desain tapak3.jpg

Dalam bimbingan teknis ini juga disampaikan ketentuan penataan sarana dalam ruang yang telah ditetapkan. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri LHK Nomor 13 Tahun 2020, bahwa pada Hutan Konservasi dan Hutan Lindung, tingkat kepadatan massa bangunan maksimal 25 Unit per Ha, dengan luas total lantai dasar 25 unit tetap memenuhi KDB.

Pada sesi diskusi, salah satu peserta yaitu Fitri (Balai Besar KSDA Sumatera Utara) menyampaikan kekhawatirannya terkait kerusakan kondisi keanekaragaman hayati saat dilakukan pembagian ruang pada desain tapak menjadi ruang usaha.Namun hal ini terjawab melalui PP 5 tahun 2021 dan Peraturan Direktur Jenderal PHKA Nomor 11/2011, yaitu apabila ruang usaha telah dibebani izin maka pemegang izin tersebut memiliki kewajiban inventarisasi keanekaragaman hayati setiap tahunnya.

desain tapak4.jpg

Nandang menyampaikan bahwa pengembangan wisata alam di kawasan konservasi harus disesuaikan dengan fungsi kawasan tersebut. “Kita sebagai pengelola harus sudah clear dalam pembagian ruang desain tapak sesuai tujuan peruntukan pengembangan wisata yang akan dilakukan,” jelas Nandang. Mengakhiri arahannya, Nandang menggaris bawahi bahwa perjanjian kerjasama sifatnya non komersial sehingga tidak boleh menjadi bisnis, bila komersial harus melalui mekanisme izin.

Kawasan Konservasi bukan menjadikan kawasan kita sebagai destinasi kunjungan massal tapi menyediakan wisata yang beredukasi dan unik.

Bimbingan teknis ini diharapkan mampu memberikan pemahaman kepada peserta dalam penyusunan desain tapak dan proses serta kelengkapannya. Dengan bekal tersebut maka layanan terhadap masyarakat dapat ditingkatkan. Peningkatan layanan kepada masyarakat merupakan bentuk komitmen Direktorat PJLKK untuk mewujudkan Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) atau Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.


Penulis : Gita Riani Wulandari dan DewiRPN

Editor : Tri Winarni

Foto : DewiRPN

Desain Grafis : Direktorat PJLKK

Posted in Berita on Mar 01, 2024




Berita Lainnya


Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem

Direktorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kawasan Konservasi

Jakarta: Gedung Pusat Kehutanan Manggala Wanabakti Blok 1 Lantai 15, Jl. Jend. Gatot Subroto Senayan
Bogor: Jl. Ir. H. Djuanda No.15 Bogor
Phone: Jakarta (021) 5790 3072, Bogor (0251) 8324 013
Email: dit.pjlhk@gmail.com

Copyright 2020 © Direktorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kawasan Konservasi. All Rights Reserved.