Sosialisasi Teknis Dan Kebijakan Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi Pada Kawasan Pelestarian Alam

Sosialisasi Teknis Dan Kebijakan Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi Pada Kawasan Pelestarian Alam

05 Mar, 2024

artikel website11.jpg

Bertempat di Luminor Hotel Padjadjaran Bogor, Direktorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kawasan Konservasi (PJLKK) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Teknis dan Kebijakan Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi pada Kawasan Pelestarian Alam pada Rabu, 28 Februari 2024. Kegiatan dihadiri sebanyak 45 peserta, yang berasal dari Direktorat Teknis lingkup Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), UPT Ditjen KSDAE, UPTD Tahura, dan Direktorat Panas Bumi, Kementerian ESDM. Kegiatan ditujukan untuk mengupdate informasi, memberi arahan, sekaligus membangun ruang diskusi antara Pusat dan UPT/UPTD yang memiliki potensi panas bumi.

WhatsApp Image 2024-03-05 at 15.58.28.jpeg

Narasumber pada kegiatan ini yaitu: a) Sri Mina Ginting, S.P., M.P. (Kepala Sub Direktorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air, Panas Bumi dan Karbon pada Kawasan Konservasi; b) Aquardi Suminar (HoD Asset Management Salak, Star Energy Geothermal Salak, Ltd); dan c) Dr. Ir. Abdul Haris Mustari, M.Sc (IPB University). Materi yang disampaikan mencakup kebijakan pemanfaatan jasa lingkungan panas bumi pada kawasan konservasi; teknis pemanfaatan jasa lingkungan panas bumi secara tidak langsung pada kawasan konservasi; serta pertimbangan aspek ekologi dan penerapan prinsip kehati-hatian dalam pemanfaatan jasa lingkungan panas bumi pada kawasan hutan konservasi.

WhatsApp Image 2024-03-05 at 15.58.27.jpeg

Sosialisasi diawali dengan pembukaan dan arahan oleh Direktur PJLKK, Nandang Prihadi. Dalam arahannya Nandang menegaskan bahwa,ā€¯Pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan konservasi agar dilakukan dengan menerapkan prinsip kehati-hatian, dengan tetap menjaga fungsi perlindungan dan fungsi pengawetan dari kawasan konservasiā€¯. Lebih lanjut Nandang menyampaikan dalam hal penyiapan prakondisi pemanfaatan jasa lingkungan panas bumi pada KPA, maka UPT/UPTD yang memiliki potensi panas bumi pada wilayah kerjanya didorong untuk melaksanakan kajian keanekaragaman hayati dan ekosistem.

WhatsApp Image 2024-03-05 at 15.58.26.jpeg

Pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung pada kawasan hutan konservasi dilakukan melalui Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi (PB-PJLPB). Mekanismenya adalah dengan melakukan pengajuan permohonan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Sistem Online Single Submissin (OSS). Terdapat 3 (tiga) tahapan kegiatan dalam pemanfaatan jasa lingkungan panas bumi pada kawasan konservasi meliputi: a) survei pendahuluan, b) eksplorasi, serta c) eksploitasi dan pemanfaatan. Survei pendahuluan dapat dilakukan di seluruh kawasan Taman Nasional (TN), Taman Hutan Raya (Tahura), dan Taman Wisata Alam (TWA) kecuali pada zona inti TN dan pada blok perlindungan Tahura dan TWA. Pemanfaatan jasa lingkungan panas bumi pada kawasan hutan konservasi untuk tahap eksplorasi serta tahap eksploitasi dan pemanfaatan hanya dapat dilakukan pada zona/blok pemanfaatan pada TN, Tahura, dan TWA, serta berada di luar areal yang telah diberikan izin pemanfaatan sebelumnya.

Peran UPT/UPTD pada tahapan pemanfaatan jasa lingkungan panas bumi pada kawasan hutan konservasi antara lain penerbitan SIMAKSI (Surat Ijin Masuk Kawasan Konseervasi) untuk kegiatan survei panas bumi, pelaksanaan kajian keanekaragaman hayati (KEHATI) dan ekosistem pada area yang memiliki potensi panas bumi, penerbitan pertimbangan teknis, pemberian tanda batas bersama pemohon, pendampingan dan monev pelaksanaan PB-PJLPB. Dokumen kajian KEHATI dan ekosistem pada area yang memiliki potensi panas bumi di KPA menjadi salah satu pertimbangan bagi Kepala UPT/UPTD dalam penerbitan pertimbangan teknis bagi permohonan pemanfaatan jasa lingkungan panas bumi.

Melalui Sosialisasi Teknis dan Kebijakan Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada para pihak terkait, khususnya UPT/UPTD sebagai pemangku kawasan, baik dari aspek teknis maupun dari aspek kebijakan, sehingga mampu meningkatkan perannya dalam memberikan pelayanan yang optimal pada setiap tahapan kegiatan pemanfaatan jasa lingkungan panas bumi. Selanjutnya diharapkan pemanfaatan jasa lingkungan panas bumi di KPA dapat dilaksanakan secara bijaksana, dengan tetap menerapkan prinsip-prinsip konservasi.


Penulis : Anisa Agustina

Editor : Tri Winarni

Foto : Dokumen Dit. PJLKK

Direktorat PJLKK berkomitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) atau Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Posted in Artikel on Mar 05, 2024




Artikel Lainnya


Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem

Direktorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kawasan Konservasi

Jakarta: Gedung Pusat Kehutanan Manggala Wanabakti Blok 1 Lantai 15, Jl. Jend. Gatot Subroto Senayan
Bogor: Jl. Ir. H. Djuanda No.15 Bogor
Phone: Jakarta (021) 5790 3072, Bogor (0251) 8324 013
Email: dit.pjlhk@gmail.com

Copyright 2020 © Direktorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kawasan Konservasi. All Rights Reserved.